Waspada, Ekonom Sebut Kenaikan Harga BBM Membuat Inflasi Dalam Negeri Meroket Hingga 7 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 20:28 WIB
ORBITINDONESIA - Kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dapat menyebabkan inflasi sebesar hingga 7 persen di Indonesia.
Pasalnya, kenaikan harga BBM selalu berdampak cukup signifikan pada daya beli masyarakat.
"Perkiraan saya, kalau harga BBM naik mungkin (inflasi) bisa mencapai 6-7 persen, pendorongnya kenaikan harga BBM itu dan masih cukup kuatnya daya beli masyarakat," kata Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky, dikutip dari Antara, Jumat, 1 September 2022.
Baca Juga: Bali United Bikin Suporter Persebaya Surabaya Terdiam di Gelora Bung Tomo
Dia juga menjelaskan soal deflasi alias penurunan harga-harga pada Agustus 2022.
Menurutnya, deflasi Agustus 2022 sebesar 0,21 persen disebabkan oleh normalisasi harga tiket pesawat dan pangan.
Namun, momen deflasi tersebut diprediksi tidak akan lama dengan adanya isu kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Dilaporkan ke Kepolisian Dugaan Penodaan Agama
"Tren deflasi tampaknya tidak akan terjadi berkelanjutan karena harga-harga komoditas relatif lebih tinggi. Di samping itu, wacana pengurangan subsidi BBM juga akan mendorong inflasi yang meningkat secara month to month ke depan," ujarnya.
Menurutnya lagi, laju inflasi global sangat masif. Negara-negara di dunia saat ini tengah mengalami kenaikan harga kebutuhan di dalam negeri.
Teuku Riefky menerangkan, solusi untuk menghambat laju inflasi global yang kencang adalah dengan strategi jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin.
Baca Juga: Inilah Buah yang Bisa Anda Konsumsi saat Cuaca Terik dan Panas
"Karena memang inflasi disebabkan tekanan dari ekonomi global, jadi tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjaga inflasi karena negara lain menghadapi permasalahan yang sama," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat sebesar Rp24,17 triliun dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), subsidi upah, dan bantuan kepada pelaku transportasi umum seperti ojek.***