DECEMBER 9, 2022
Nasional

Hari Selasa Ini, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Mtero Jaya: Ada Apa Ya?

image
Hasto Kristiyanto. (ANTARA/HO-PDIP)

ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Selasa 4 Juni 2024 akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pernyataannya dalam wawancara di salah satu stasiun televisi.

"Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, dia mengaku heran dengan perkara yang menyerenya ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kepala BKKBN Hasto Wardoyo: Angka Perceraian Tinggi di Indonesia Mengancam Ketahanan Keluarga

Menurutnya, wawancaranya tersebut adalah fungsi partai dalam mendidik secara politik, berkomunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.

Di sisi lain, menurut dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dijalankan banyak yang menjadi dilema.

"Saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Jakarta, Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Cermati Figur Ahok dan Anies Baswedan

Politisi asal Yogyakarta ini menghormati Polri maupun TNI, terlebih juga meneladani apa yang pernah dilakukan Jenderal Polisi Hoegeng untuk melindungi masyarakat.

Selain itu, Hasto meminta agar para kader, anggota, dan simpatisan PDI Perjuangan tetap tenang dan tidak ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.

"Karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legasi di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno kemudian Ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab," kata Hasto.

Baca Juga: Hasto: Rakernas PDIP hanya Undang Figur yang Tegakkan Demokrasi Hukum

Berdasarkan informasi beredar, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait