Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Setuju Kementerian PUPR Dipisah Jadi Dua pada Pemerintahan Mendatang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 30 Mei 2024 00:12 WIB
"Karena selain memiliki nilai investasi yang signifikan, juga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Disamping mendorong distribusi pendapatan masyarakat, mengingat industri sektor perumahan bersifat padat karya," lanjut Bambang.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Proyono, Sekretaris Jenderal HIMPERRA Andi Anzhar Cakra Wijaya, serta segenap jajaran Pengurus DPP dan DPD HIMPERRA seluruh Indonesia Masa Bakti 2024-2028.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Baca Juga: Wujudkan Kota Cerdas IKN, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. ***