Malaysia Desak Negara Anggota Konvensi Genosida Laksanakan Putusan Mahkamah Internasional
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 28 Mei 2024 08:52 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Malaysia mendesak masyarakat internasional, termasuk negara anggota Konvensi Genosida mengambil langkah-langkah perlu untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), menghilangkan impunitas dan terus berupaya mencapai perdamaian abadi di Timur Tengah.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam siaran pers yang diakses di Kuching, Sarawak, Selasa, 28 Mei 2024, mengatakan serangan terus-menerus Israel, tanpa belas kasih dan disengaja terhadap rakyat Palestina melanggar keputusan ICJ pada 24 Mei 2024 lalu yang menuntut serangan tentara Israel di Rafah dihentikan segera.
Wisma Putra menyebut tindakan Israel terus mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional menunjukkan sikap tidak hormat terhadap badan peradilan tertinggi di dunia dan prinsip-prinsip yang dijunjungnya.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim: Semua Pihak Harus Berperan Cari Solusi Konflik di Timur Tengah
Israel telah menyerang beberapa kamp perlindungan Palestina di Tal as-Sultan, Jabalia, Nuseirat dan Kota Gaza dalam waktu 24 jam yang telah menewaskan hampir 200 warga sipil tak berdosa.
Sebanyak 35.984 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak tewas, dan banyak lagi yang terluka, selama konflik yang berlangsung selama 234 hari tersebut.
Siaran pers itu menyebutkan, ketidakpedulian masyarakat internasional terhadap kekejaman itu akan memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza yang semakin kritis, merusak tatanan dunia yang jelas-jelas berlandaskan prinsip keadilan dan hukum internasional.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim: Pertemuan dengan Pemimpin Hamas untuk Temukan Solusi Damai
Kekerasan yang sedang berlangsung hanya dapat dihentikan melalui upaya yang berkomitmen menuju perjanjian perdamaian yang komprehensif, untuk memastikan bahwa rakyat Palestina dapat hidup bermartabat, terhormat, dan aman di masa depan. ***