DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden AS Joe Biden Membela Serangan Israel, Sebut yang Terjadi di Gaza Bukan Genosida

image
Arsip foto - Petugas medis membawa korban serangan Israel ke sebuah rumah sakit di Gaza. (ANTARA/Anadolu)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Amerika Serikat Joe Biden membela serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, dengan mengatakan bahwa apa yang terjadi di wilayah kantong tersebut bukanlah genosida, demikian dilaporkan Anadolu, Senin, 20 Mei 2024.

"Biar saya perjelas, bertentangan dengan tuduhan terhadap Israel yang dibuat oleh Mahkamah Internasional, apa yang terjadi bukanlah genosida. Kami menolak hal itu," kata Joe Biden pada perayaan Bulan Warisan Yahudi Amerika di Gedung Putih.

Joe Biden juga menentang keputusan jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Karim Khan, yang memintakan surat perintah penangkapan terhadap sepasang pejabat senior Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Akan Melawan Upaya DPR AS Paksakan Pengiriman Senjata ke Israel

“Biar saya perjelas, kami menolak permohonan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel. Kapan pun surat perintah ini berlaku, tidak ada kesamaan antara Israel dan Hamas,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pemimpin kelompok Palestina Hamas, termasuk kepala biro politik Ismail Haniyeh.

Khan menyatakan memiliki landasan yang jelas bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina, khususnya di Jalur Gaza, setidaknya sejak 8 Oktober tahun lalu.

Baca Juga: Jelang Pilpres AS: Donald Trump Akan Tuntut Dilakukan Tes Narkoba Sebelum Debat dengan Joe Biden

Dia menambahkan bahwa kantornya telah mengajukan surat perintah penangkapan atas tiga pemimpin Hamas, yaitu Haniyeh, Yahya Sinwar, dan Mohammed Deif atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel telah menewaskan lebih dari 35.500 warga Palestina di Gaza. Serangan udara dan darat telah menghancurkan daerah kantong Palestina, dan menyebabkan pengungsian massal serta kelangkaan kebutuhan dasar.

Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari memerintahkan Israel untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida, dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait