DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden Joe Biden Akan Melawan Upaya DPR AS Paksakan Pengiriman Senjata ke Israel

image
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Joe Biden tiba di lokasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Selasa, 15 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Akbar Nugroho Gumay/nym.

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan melawan upaya Dewan Perwakilan Rakyat AS memaksanya mengirimkan persenjataan ke Israel, menyusul keputusannya menahan pengiriman apabila Israel meneruskan serangannya ke Kota Rafah di Jalur Gaza selatan.

Merespons penundaan itu, sejumlah anggota DPR AS dari Partai Republik sebelumnya mengajukan rancangan undang-undang (RUU), yang akan memaksa pemerintah AS mencabut penundaan pengiriman senjata. Presiden Biden berjanji akan memveto RUU tersebut.

"RUU tersebut akan mengganggu upaya Presiden Biden melaksanakan kebijakan luar negeri yang efektif," demikian pernyataan Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih pada Selasa, 14 Mei 2024..

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Akan Umumkan Sanksi dan Larangan Visa Bagi Pelanggar Kebebasan Pers di Dunia

"Jika presiden menerima naskah RUU tersebut, ia pasti akan memvetonya," lanjut pernyataan itu.

Anggota DPR AS dalam beberapa hari mendatang akan membahas RUU Bantuan Keamanan Israel, yang salah satu isinya mengecam keputusan Biden menangguhkan pengiriman bantuan ke Israel.

RUU tersebut juga akan menahan penyaluran anggaran dari Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan Dewan Keamanan Nasional hingga bantuan tersebut dikirimkan.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Akui Bom AS Digunakan Israel untuk Bunuh Warga Sipil di Gaza Palestina

"Kita harus memastikan presiden bertanggung jawab atas taktik intimidasi mengerikannya, yang mengancam keselamatan sekutu kita dan rakyat Israel dengan menguatkan Hamas," ucap pemimpin fraksi Partai Republik di Kongres AS, Steve Scalise.

Gedung Putih mengatakan, RUU tersebut merupakan reaksi sesat terhadap penyimpangan pendekatan yang disengaja atas kebijakan pemerintahan Biden terkait Israel.

RUU tersebut juga dikhawatirkan melanggar wewenang konstitusional presiden dan menimbulkan dampak tak terduga, seperti melarang pemerintah menyesuaikan postur anggaran bantuan militer demi membantu Israel, demikian pernyataan itu. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait