DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Ketua Umum Periklindo Moeldoko Sebut Insentif untuk Mobil Hybrid Dapat Menghambat Pertumbuhan BEV

image
Konferensi pers penutupan PEVS 2024 yang menghadirkan Moeldoko di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. (ANTARA/Pamela Sakina)

Tahun ini pemerintah kembali memberi insentif bagi mobil listrik, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen khusus kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Kemudian pemerintah juga telah memberikan insentif bagi mobil listrik impor (Completely Built Up/CBU) dan (Completely Knock Down/CKD) bebas bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk para investor yang berkomitmen investasi.

Motor listrik juga telah mendapatkan insentif Rp7 juta untuk pembelian unit baru dan Rp10 juta untuk konversi.

Baca Juga: TOK! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko dalam Sengketa Kepengurusan Partai Demokrat

Insentif yang akan berdampak pada harga produk tersebut hingga saat ini belum juga dinikmati mobil hybrid dan truk listrik, meski penjualan mobil hybrid mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023 dan diprediksi bakal naik pada tahun ini. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait