Kekuasaan Polri Harus Dikontrol Dengan Sistem Kontrol Yang Konstitusional
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 14:30 WIB
Begitu hebatnya Polri, sampai mereka menolak lahirnya UU Kamnas dan lembaga seperti Dewan Keamanan Nasional. Sebab, jika itu terjadi, struktur Polri dan tupoksinya menjadi mengecil dan waras. Tidak seperti hari-hari ini.
Nah, dalam konteks yang lebih waras, strategis, berdaulat dan martabatif, buku ini hadir untuk memastilan kembali pentingnya UU Kamnas dan lahirnya lembaga Dewan Keamanan Nasional.
Penggunaan istilah keamanan nasional karena merujuk pada perlindungan nation (bangsa).
Dalam perspektif hubungan internasional, bangsa mendirikan negara untuk melindungi dirinya, sehingga keamanan nasional yang dimaksud adalah sistem untuk melindungi bangsa dan negara oleh dirinya yang dibentuk oleh bangsa itu sendiri dari ancaman yang datang dari luar atau dari dalam negara, baik militer maupun non militer.
Baca Juga: Jelang Hari Polisi Wanita, Kapolri Naikkan Pangkat Dua Polwan Jadi Irjen dan Brigjen
Jadi, secara filosofis, yuridis dan sosiologis kedua hal tersebut (UU Kamnad dan DKN) penting bahkan sangat penting. Tanpa itu, yang kita alami adalah kemarau keamanan dan banjir kerawanan. Inilah potret kita 20 tahun terakhir dalam bernegara dan berbangsa.
Buku ini ditulis oleh trio Harjo Susmoro, Opsla dan Siagian. Mereka merupakan para peneliti tangguh dalam tema Kamnas. Buku yang diterbitkan oleh Unhan-RI Press, tahun 2022, setebal 125 hlm+vi, berukuran 15cm x 21cm dan bernomor ISBN: 978-623-5885-18-6.
Rekomendasi buku yang sangat baik dan didukung oleh banyak pemikiran sudah kita sampaikan ke presiden dkk.
Tetapi, lambatnya penyelesaian dalam hal genting ini menjadi bukti bahwa kualitas kepemimpinan (baik kolektif maupun individual), memang sangat buruk. Mungkin terburuk dari sejarah pemerintahan yang telah ada.
Baca Juga: Sebabkan Kecelakaan Maut di Bekasi, Polisi Sebut Sopir Truk Human Error