Bandara Pattimura Ambon Dukung Keputusan Menhub RI tentang Pencabutan Status Internasional Bandara Itu
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 30 April 2024 11:24 WIB
ORBITINDONESIA.COM - PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon, Maluku menerima dan mendukung keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait pencabutan status internasional di bandara tersebut.
"Dalam konteks ini PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon menyambut positif langkah tersebut, " kata General Manajer Bandar Udara Pattimura Ambon, Shively Sanssouci di Ambon, Selasa, 30 April 2024.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan bandara dalam mendukung pemulihan sektor penerbangan pasca-pandemi dan untuk memperkuat konektivitas udara dalam negeri. Bandara Pattimura Ambon terkena kebijakan itu.
Shively menyatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan akan bekerja sama untuk memastikan perubahan ini berjalan dengan lancar.
“Kami menerima keputusan tersebut karena merupakan keputusan pemerintah pusat dan juga alasan keputusan tersebut dibuat juga telah kami terima dengan baik," katanya.
Selain itu, saat ini Bandar Udara Pattimura Ambon sedang tidak memiliki rute penerbangan internasional.
Terkait penetapan yang telah dikeluarkan, pihaknya akan terus mendukung implementasi keputusan ini dengan harapan, bahwa tatanan bandar udara nasional akan menjadi lebih baik dan akan berdampak positif pada konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.
Dengan demikian, PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung perkembangan sektor penerbangan nasional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, keputusan nomor 31 Tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," katanya.