Nusantara
PDI Perjuangan Minta Mahkamah Konstitusi Nihilkan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 29 April 2024 18:26 WIB
"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pendahuluan maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon ataupun Bawaslu," ujarnya.
Dalam permohonan dengan Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXIII/2024, PDIP mempersoalkan adanya perbedaan suara antara D-Hasil Distrik/Kecamatan dengan D-Hasil Kabupaten hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D-Hasil Nasional.
PDI Perjuangan juga mempersoalkan pengurangan perolehan suara pada hasil pemilu melalui sistem noken. Selisih perolehan suara yang seharusnya didapat PDI Perjuangan di Papua Tengah 5 sebanyak 2.776 suara.
Sumber: Antara