Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tolak Pemindahan Paksa Warga Palestina oleh Israel, Upayakan Gencatan Senjata
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 26 April 2024 02:38 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi pada Rabu, 24 April 2024, kembali menegaskan penolakan negara itu atas pemindahan paksa warga Palestina, dan mengatakan Kairo mengupayakan gencatan senjata di Jalur Gaza.
"Posisi Mesir sejak awal jelas menolak pemindahan warga Palestina dari tanah mereka ke Sinai atau daerah lain demi membela perjuangan Palestina dan melindungi keamanan nasional Mesir," kata al-Sisi dalam pidato yang memperingati Hari Pembebasan Sinai.
Mesir menentang rencana serangan darat Israel di Rafah yang berada di ujung selatan Jalur Gaza, di mana lebih dari 1,4 juta warga Palestina mengungsi dari serangan Israel yang sedang berlangsung di daerah kantong tersebut.
Kairo khawatir, serangan Israel di Rafah akan memaksa ribuan warga Palestina pindah ke Semenanjung Sinai di dekat perbatasan Gaza.
Sisi mengatakan, pemerintahannya berupaya mewujudkan gencatan senjata di Gaza, mengizinkan akses terhadap bantuan kemanusiaan, dan memajukan upaya untuk mendirikan Negara Palestina yang merdeka.
"Mesir ingin menjaga perdamaian, keamanan, stabilitas dan pembangunan di kawasan untuk memberikan yang terbaik bagi rakyatnya," tambah dia.
Israel melancarkan serangan brutal ke Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober tahun lalu, yang menurut Tel Aviv telah menewaskan hampir 1.200 orang.
Lebih dari 34.300 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah tewas, dengan 77.300 lainnya luka-luka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, memaksa 85 persen penduduk daerah kantong itu menjadi pengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap untuk memperoleh makanan, air bersih, dan obat-obatan, menurut PBB.
Baca Juga: Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi: Ada Upaya Intensif untuk Capai Gencatan Senjata di Gaza
Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementaranya pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza. ***