DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPU Jakarta Pusat Buka Pendaftaran PPK Pemilihan Gubernur DKI Dengan Kuota Penerimaan 40 Orang

image
Ilustrasi surat suara Pilgub DKI Jakarta 2017 (Foto: ANTARA)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

KPU DKI Jakarta memerlukan total personel untuk PPK se-DKI Jakarta adalah 220 orang untuk 44 kecamatan. ***

Baca Juga: Keluar dari Partai Golkar, Dedi Mulyadi Jadi Saingan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar bersama Partai Gerindra

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait