KPU Jakarta Pusat Buka Pendaftaran PPK Pemilihan Gubernur DKI Dengan Kuota Penerimaan 40 Orang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 24 April 2024 06:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi pemilihan umum (KPU) Jakarta Pusat membuka penerimaan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, dengan kuota yang diterima sebanyak 40 orang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jakarta Pusat, Ahmad Husein Boruk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 April 2024, mengatakan nantinya ada lima orang anggota PPK yang bertugas pada masing-masing delapan kecamatan di Jakarta Pusat.
Kemudian, sambung Ahmad, setelah PPK dilantik, KPU Jakarta Pusat juga akan membuka penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) dengan kuota tiga orang untuk masing-masing kecamatan.
"Persyaratannya mirip dengan Pemilu kemarin, yaitu warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tak pernah dipidana," kata dia.
Ahmad melanjutkan, KPU Jakarta Pusat pada Mei mendatang berencana merekrut tenaga pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk memutakhirkan data pemilih sebelum menyusun daftar pemilih tetap.
Dia kemudian berharap, penataan nomor induk kependudukan (NIK) yang sedang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dapat cepat terselesaikan.
Menurut Ahmad, dalam hal ini KPU Jakarta Pusat terus berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat.
"Belajar dari Pemilu lalu, cukup banyak ditemukan NIK ganda. Dan itu jadi masalah dalam pendataan pemilih," ujar Ahmad.
KPU Jakarta Pusat, sambung Ahmad, sementara untuk saat ini, memfokuskan sinkronisasi pada pemilih khusus.
"Mereka kan warga Jakarta Pusat tetapi bekerja di luar, dan ini yang kami sinkronkan dulu datanya," demikian ujar dia.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.
Warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
KPU DKI Jakarta memerlukan total personel untuk PPK se-DKI Jakarta adalah 220 orang untuk 44 kecamatan. ***