Nasional
Bambang Widjojanto: Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Menulis Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 April 2024 03:53 WIB
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. ***
Sumber: Antara