DECEMBER 9, 2022
Nasional

Bambang Widjojanto: Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Menulis Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia

image
Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, berbicara dengan awak media usai sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. ***

Baca Juga: Ari Dwipayana: Pemerintah Segera Siapkan Transisi Pemerintahan Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait