Nasional
Bambang Widjojanto: Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Menulis Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 23 April 2024 03:53 WIB

Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, berbicara dengan awak media usai sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. ***
Sumber: Antara