Fakta Baru Terungkap Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Diduga Punya Hubungan Asmara, Bukan Brigadir J
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 30 Agustus 2022 18:56 WIB
Baca Juga: Tegur Bikers Berknalpot Bising, Warga Makan Gultik Jadi Korban Aksi Pengeroyokan, Polisi: Sedang Kami Lidik
Seusai acara, Ferdy Sambo langsung bertolak ke Jakarta pada tanggal 7 Juli 2022 pagi hari.
Terbaru, kini Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
Baca Juga: Inilah Penyebab Cuaca Panas di Indonesia Menurut Penjelasan BMKG pada Agustus 2022
"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," ungkap Kamarudin Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip, Senin 29 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.
Kamarudin menuturkan kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual, maka supaya tuduhan itu berhenti, pihaknya segera membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.
“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP, terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.
"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," tegasnya.
Dalam kesempatan itu Johanes juga menjelaskan terkait pemeriksaan itu PC sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, walaupun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap PC di Magelang, hal itu, tidak akan mempengaruhi atau merubah sangkaan yang dituduhkan padanya yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.
"Keterangan ibu PC merupakan bagian dari haknya sebagai seorang Tersangka, namun perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nantinya dalam persidangan sebelum memberi keterangan ibu PC akan disumpah. Sehingga konsekuensinya apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP). Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman," jelas Johanes.
Dilanjutkan Johanes jika PC memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, silahkan membuat laporan ke polisi, siapa pelakunya, siapa yang menjadi korbannya tentunya dengan sejujur-jujurnya, jangan ada rekayasa.
"Untuk itu saya percayakan sepenuhnya kepada bapak Kapolri agar kasus kejahatan ini diungkap dengan tuntas seperti apa yang telah diminta oleh Bapak Presiden Jokowi," tutup Johanes. ***
(Bryan Alex Tarore/Teras Gorontalo.com)
artikel ini telah tayang di Teras Gorontalo.com dengan judul Putri Candrawathi dan Om Kuat Disebut Punya Hubungan Asmara" href="https://gorontalo.pikiran-rakyat.com/viral/pr-1965392365/akhirnya-terungkap-bukan-brigadir-j-ternyata-putri-candrawathi-dan-om-kuat-disebut-punya-hubungan-asmara">Akhirnya Terungkap Bukan Brigadir J, Ternyata Putri Candrawathi dan Om Kuat Disebut Punya Hubungan Asmara