DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Aliansi Nasional Anti Syiah Sudah Dibubarkan Pemerintah, Tapi Pemkot Bandung Malah Resmikan Gedungnya

image
Andre Vincent Wenas

ORBITINDONESIA - Waktu itu Rabu, 30 Desember 2020, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah resmi melarang kegiatan yang mengatasnamakan beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas). Siapa saja itu?

Front Pembela Islam (FPI), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MII), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas).

Itulah ormas-ormas yang menurut laporan Liputan6.com per 1 Januari 2021, “Dibubarkan pemerintah… karena tak sesuai dengan UUD 1945 atau pun Pancasila.”

Baca Juga: Dunia Berduka, Mantan Presiden Uni Soviet Mikhail Gorbachev Meningggal

Tapi mengapa Walikota Bandung baru-baru ini malah meresmikan Gedung Dakwah Annas, ormas yang sudah dibubarkan Pemerintah Pusat itu? Mengapa? Apa maksudnya?

Mengapa terjadi ketidak-sinkronan antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam soal Polhukam (politik hukum dan kemananan) ini?

Bagaimana bisa Pemda mbalelo terhadap kebijakan Pemerintah Pusat? Padahal ini soal yang sangat prinsipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ini jelas memprihatinkan, tertib birokrasi negara berantakan. Tapi selain dari soal peresmian Gedung dari ormas yang sudah dibubarkan Pemerintah Pusat, fenomena ini jelas bertentangan dengan semangat toleransi dalam kehidupan bangsa dan bernegara.

Baca Juga: Bagi Nola Brown, Kematian Hanyalah Cara Lain Untuk Menghilang

Kebebasan dalam berkeyakinan (atau beragama) di Indonesia itu dijamin oleh Undang Undang Dasar. Ini soal tegaknya konstitusi.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait