Fitnah Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Resmi Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 30 Agustus 2022 09:18 WIB
ORBITINDONESIA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri.
Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak tersebut terkait dengan dugaan pengaduan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022," ungkap Kamarudin Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News, Selasa, 30 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak menerangkan bahwa sebelumnya terlapor telah mencemarkan nama baik kliennya dengan membuat tuduhan pelecehan seksual.
“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP, terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.
Baca Juga: Inilah Penyebab Cuaca Panas di Indonesia Menurut Penjelasan BMKG pada Agustus 2022
"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," tegasnya