DECEMBER 9, 2022
Hiburan

Dadang Rahmat Hidayat: KPI Tidak Perlu Batasi Jumlah Episode Sinetron, Lebih Baik Fokus ke Konten Siaran

image
Pengamat sekaligus akademisi bidang media dan jurnalisme dari Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat. (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Apabila masyarakat membutuhkan hal itu, lanjut Tulus, maka KPI siap untuk menjalankan kewenangan tersebut apabila revisi UU Penyiaran mengaturnya, meskipun terdapat kekhawatiran.

"Saya khawatir, jangan-jangan memang tadi kan, orang kami mengatur yang di luar produksi saja dianggap terlalu mengatur, apalagi masuk ke dalam produksi. Ya sudah KPI-nya suruh produksi sendiri deh, jangan-jangan seperti itu. Maka saya kembalikan lagi, apakah publik kemudian ingin KPI bisa masuk ke ranah sana? Kalau ingin? Ayo," katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, mengatur pembatasan jumlah episode sinetron dalam praktiknya tidaklah sederhana. Terlebih, sinetron dengan ratusan atau ribuan episode masih ditonton oleh masyarakat.

Baca Juga: Koh Ahong, Pemain Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Tutup Usia, Sosok Paling Setia Mencintai Zaenab

Jumlah episode sinetron di televisi bisa mencapai ratusan bahkan ribuan episode, sementara jumlah episode serial di platform media baru hanya belasan atau puluhan episode.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari beberapa waktu sebelumnya mengatakan bahwa isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ialah menyangkut isi siaran.

"Apa isu sentralnya? ya, isi siaran. Isi siaran tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran menggunakan media apa pun," kata Abdul Kharis dalam diskusi dengan tema "Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi" di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. ***

Baca Juga: Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Seperti Drama Sinetron yang Nyata: Tes DNA Menjadi Penentu

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait