DECEMBER 9, 2022
Hiburan

Dadang Rahmat Hidayat: KPI Tidak Perlu Batasi Jumlah Episode Sinetron, Lebih Baik Fokus ke Konten Siaran

image
Pengamat sekaligus akademisi bidang media dan jurnalisme dari Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat. (ANTARA/Dokumen Pribadi)

ORBITINDONESIA.COM - Pengamat sekaligus akademisi bidang media dan jurnalisme dari Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak perlu memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah episode sinetron.

"Saya kira tidak perlu kalau soal pembatasan jumlah episode. Yang penting, mau berapa pun episodenya, siarannya itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Artinya ketentuan apa? Isi siarannya, misalnya, tidak melanggar kesopanan, tidak melanggar etika," kata Dadang Rahmat Hidayat saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu, 7 April 2024.

Oleh sebab itu, Dadang Rahmat Hidayat menjelaskan, pembatasan oleh KPI lebih baik dilakukan terhadap konten siarannya.

Baca Juga: Koh Ahong, Pemain Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Tutup Usia, Sosok Paling Setia Mencintai Zaenab

"Kalau kontennya bagus, ya, kenapa harus dibatasi? Dan nanti juga ada mekanisme pasar, demand (permintaan) masyarakat. Walaupun sudah menyiapkan ratusan episode, (kalau kurang bagus), ya, mungkin akan ditinggalkan," katanya menjelaskan.

Sementara itu, ia menyebut kemungkinan jumlah episode serial dalam layanan over-the-top (OTT) tidak sebanyak sinetron disebabkan aspek ekonomi.

"Membatasi mungkin karena bukan soal aspek isi siarannya, tetapi lebih kepada aspek ekonomi atau aspek-aspek teknis produksi," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Seperti Drama Sinetron yang Nyata: Tes DNA Menjadi Penentu

Sebelumnya, KPI Pusat menyatakan, pembatasan jumlah episode sinetron tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kalau itu (pembatasan episode sinetron) tergantung dari kemudian apakah memang KPI diamanatkan secara lebih dalam lagi, gitu, ya, karena selama ini KPI cuma bicara pascatayang," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso dalam Seminar Nasional "Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran" di kawasan Senen, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Tulus mengatakan, KPI akan meminta saran dari masyarakat tentang perlu tidaknya pembatasan jumlah episode sinetron.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Caleg yang Menyamar Jadi Nelayan Layak Diberi Penghargaan Bintang Sinetron dan Oscar

"Apakah kemudian KPI membutuhkan kewenangan masuk ke ranah sana? Apakah kemudian publik membutuhkan KPI untuk bisa masuk dalam seperti itu? Atau malah dianggap terlalu cawe-cawe kalau masuk ke ranah tersebut?" ujarnya.

Apabila masyarakat membutuhkan hal itu, lanjut Tulus, maka KPI siap untuk menjalankan kewenangan tersebut apabila revisi UU Penyiaran mengaturnya, meskipun terdapat kekhawatiran.

"Saya khawatir, jangan-jangan memang tadi kan, orang kami mengatur yang di luar produksi saja dianggap terlalu mengatur, apalagi masuk ke dalam produksi. Ya sudah KPI-nya suruh produksi sendiri deh, jangan-jangan seperti itu. Maka saya kembalikan lagi, apakah publik kemudian ingin KPI bisa masuk ke ranah sana? Kalau ingin? Ayo," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso: Pembatasan Jumlah Episode Sinetron Tergantung Revisi UU Penyiaran

Ia menambahkan, mengatur pembatasan jumlah episode sinetron dalam praktiknya tidaklah sederhana. Terlebih, sinetron dengan ratusan atau ribuan episode masih ditonton oleh masyarakat.

Jumlah episode sinetron di televisi bisa mencapai ratusan bahkan ribuan episode, sementara jumlah episode serial di platform media baru hanya belasan atau puluhan episode.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari beberapa waktu sebelumnya mengatakan bahwa isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ialah menyangkut isi siaran.

Baca Juga: Film Dua Hati Biru Garapan Sutradara Gina S. Noer dan Dinna Jasanti Tayang di Bioskop Mulai 17 April 2024

"Apa isu sentralnya? ya, isi siaran. Isi siaran tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran menggunakan media apa pun," kata Abdul Kharis dalam diskusi dengan tema "Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi" di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait