Dadang Rahmat Hidayat: KPI Tidak Perlu Batasi Jumlah Episode Sinetron, Lebih Baik Fokus ke Konten Siaran
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 08 April 2024 01:16 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengamat sekaligus akademisi bidang media dan jurnalisme dari Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak perlu memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah episode sinetron.
"Saya kira tidak perlu kalau soal pembatasan jumlah episode. Yang penting, mau berapa pun episodenya, siarannya itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Artinya ketentuan apa? Isi siarannya, misalnya, tidak melanggar kesopanan, tidak melanggar etika," kata Dadang Rahmat Hidayat saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu, 7 April 2024.
Oleh sebab itu, Dadang Rahmat Hidayat menjelaskan, pembatasan oleh KPI lebih baik dilakukan terhadap konten siarannya.
Baca Juga: Koh Ahong, Pemain Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Tutup Usia, Sosok Paling Setia Mencintai Zaenab
"Kalau kontennya bagus, ya, kenapa harus dibatasi? Dan nanti juga ada mekanisme pasar, demand (permintaan) masyarakat. Walaupun sudah menyiapkan ratusan episode, (kalau kurang bagus), ya, mungkin akan ditinggalkan," katanya menjelaskan.
Sementara itu, ia menyebut kemungkinan jumlah episode serial dalam layanan over-the-top (OTT) tidak sebanyak sinetron disebabkan aspek ekonomi.
"Membatasi mungkin karena bukan soal aspek isi siarannya, tetapi lebih kepada aspek ekonomi atau aspek-aspek teknis produksi," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Seperti Drama Sinetron yang Nyata: Tes DNA Menjadi Penentu
Sebelumnya, KPI Pusat menyatakan, pembatasan jumlah episode sinetron tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Kalau itu (pembatasan episode sinetron) tergantung dari kemudian apakah memang KPI diamanatkan secara lebih dalam lagi, gitu, ya, karena selama ini KPI cuma bicara pascatayang," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso dalam Seminar Nasional "Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran" di kawasan Senen, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Tulus mengatakan, KPI akan meminta saran dari masyarakat tentang perlu tidaknya pembatasan jumlah episode sinetron.
"Apakah kemudian KPI membutuhkan kewenangan masuk ke ranah sana? Apakah kemudian publik membutuhkan KPI untuk bisa masuk dalam seperti itu? Atau malah dianggap terlalu cawe-cawe kalau masuk ke ranah tersebut?" ujarnya.