Taufan Bakri: DKI Jakarta Siapkan Dana Hibah Rp975 Miliar ke KPU untuk Pemilihan Gubernur DKI
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 03 April 2024 09:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana hibah Rp975 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI. Demikian dikatakan Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
"Pemerintah daerah pasti akan membantu penyelenggaraan pemilu dari segi pendanaan yang disiapkan 975 miliar untuk diserahkan kepada KPU," kata Taufan Bakri.
Penyediaan dana itu disampaikan Taufan Bakri dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024.
Taufan Bakri mengatakan, pencairan pada tahap pertama yakni 19 Desember 2023, sebesar 40 persen atau senilai Rp390 miliar. Sedangkan sisa 60 persen atau Rp585 miliar akan dicairkan pada tahap kedua, yakni Juni atau Juli 2024 nanti.
Adapun pihaknya masih memenuhi panggilan DPRD DKI terkait dana hibah untuk KPU DKI Jakarta.
"Tinggal KPU bermohon kepada kita, bagaimana proses pencarian tahap kedua, lumayan ada sekitar 500 miliaran sekian," ujarnya.
Selain bantuan keuangan, Taufan menyebutkan ada sejumlah bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI menjelang persiapan Pilgub, mulai dari data kependudukan, melakukan pengawasan, hingga membentuk posko Pilkada.
Tujuan adanya posko, yakni untuk menjaga ketertiban antar tim sukses selama Pilgub DKI berlangsung.
"Posko bisa berjalan, salah satunya adalah dengan anggota yang banyak dari Polda, Kodam Jaya, kejaksaan, SKPD terkait KPU, Bawaslu dan unsur masyarakat lainnya," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ***