DECEMBER 9, 2022
Hiburan

Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso: Pembatasan Jumlah Episode Sinetron Tergantung Revisi UU Penyiaran

image
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso dalam Seminar Nasional "Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran" di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (2/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso menyatakan, pembatasan jumlah episode sinetron tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kalau itu (pembatasan episode sinetron) tergantung dari kemudian, apakah memang KPI diamanatkan secara lebih dalam lagi, gitu, ya, karena selama ini KPI cuma bicara pascatayang," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso.

Tulus Santoso ditemui usai Seminar Nasional "Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran" di kawasan Senen, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Perjalanan Karir Aktor Sinetron Iqbal Pakula yang Meninggal Karena Gagal Napas

Tulus mengatakan, KPI akan meminta saran dari masyarakat tentang perlu tidaknya pembatasan jumlah episode sinetron.

"Apakah kemudian KPI membutuhkan kewenangan masuk ke ranah sana? Apakah kemudian publik membutuhkan KPI untuk bisa masuk dalam seperti itu? Atau malah dianggap terlalu cawe-cawe kalau masuk ke ranah tersebut?" ujarnya.

Apabila masyarakat membutuhkan hal itu, lanjut Tulus, maka KPI siap untuk menjalankan kewenangan tersebut apabila revisi UU Penyiaran mengaturnya, meskipun terdapat kekhawatiran.

Baca Juga: Koh Ahong, Pemain Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Tutup Usia, Sosok Paling Setia Mencintai Zaenab

"Saya khawatir, jangan-jangan memang tadi kan, orang kami mengatur yang di luar produksi saja dianggap terlalu mengatur, apalagi masuk ke dalam produksi. Ya sudah KPI-nya suruh produksi sendiri deh, jangan-jangan seperti itu. Maka saya kembalikan lagi, apakah publik kemudian ingin KPI bisa masuk ke ranah sana? Kalau ingin? Ayo," jelasnya.

Ia menambahkan, mengatur pembatasan jumlah episode sinetron dalam praktiknya tidaklah sederhana, terlebih sinetron dengan ratusan atau ribuan episode masih ditonton oleh masyarakat.

"Sekarang saya tanya, kalau sinetron itu masih ada, kira-kira masih ada yang menonton enggak berarti? Tentu masih ada karena masih ada yang menonton, berarti masih ada yang pasang iklan. Nah, itu juga menjadi catatan, artinya enggak sederhana," katanya.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Caleg yang Menyamar Jadi Nelayan Layak Diberi Penghargaan Bintang Sinetron dan Oscar

Jumlah episode sinetron di televisi bisa mencapai ratusan bahkan ribuan episode, sementara jumlah episode serial di platform media baru hanya belasan atau puluhan episode.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari beberapa waktu sebelumnya mengatakan, isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ialah menyangkut isi siaran.

"Apa isu sentralnya? ya, isi siaran. Isi siaran tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran menggunakan media apa pun," kata Abdul Kharis dalam diskusi dengan tema "Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi" di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait