DECEMBER 9, 2022
Olahraga

FIFA Jatuhkan Sanksi Kepada Persija Jakarta Dilarang Transfer Pemain

image
Arsip - Pesepak bola Persija Jakarta pemanasan berlatih di lapangan ABC, Senayan, Jakarta, Minggu 2 Juli 2023. (ANTARA FOTO)

ORBITINDONESIA.COM - Badan sepak bola dunia FIFA menjatuhkan sanksi kepada Persija Jakarta dan empat klub Indonesia lainnya, berupa larangan transfer selama tiga periode, demikian FIFA dalam lamannya pada Selasa 2 April 2024.

Empat klub lainnya adalah Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh, SADA Sumut FC, dan Persiwa Wamena.

Awal masa hukuman untuk masing-masing klub tidak sama. Persija dan Persiraja mulai dijatuhi hukuman sejak 26 Januari 2024, sedangkan Persikab dan SADA memulainya masa hukumannya pada 26 Februari 2024.

Baca Juga: Liga 1: Kalah Melawan Bali United, Persija Jakarta Terancam Dekati Zona Degradasi

Untuk Persiwa, hukuman itu dijatuhkan terhitung sejak 12 Mei 2022 dan belum ditentukan kapan dicabut.

Meski demikian, secara prinsip sekarang ini Persiwa sudah tidak eksis lagi dalam kompetisi sepak bola tanah air, setelah merger dengan tim Cirebon, Bina Putra.

FIFA tidak menjelaskan kasus apa yang membuat kelima klub itu terjerat hukuman. Namun mengutip Peraturan Status dan Transfer Pemain dan Kode Disiplin FIFA, embargo dapat dijatuhkan karena beberapa hal, seperti kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, pemutusan kontrak tanpa alasan jelas, dan kegagalan membayar jumlah relevan secara tepat waktu.

Embargo transfer secara legal adalah sanksi yang menyebabkan suatu klub tidak dapat mendaftarkan pemain baru setelah merekrut  pemain.

Klub masih berhak mendatangkan pemain, namun pemain yang direkrut tidak bisa didaftarkan ke asosiasi sepak bola nasional dan pada ujungnya membuat pemain itu tidak dapat dimainkan.

Persija Jakarta pernah dilaporkan ke FIFA oleh Marko Simic, setelah pembayaran gajinya terganggu pada 2022.

Pada 2023 FIFA mengabulkan gugatan Simic dan Persija waktu itu dikabarkan harus membayar total Rp25 milyar kepada Simic.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait