DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Wartawan Media Nasional Jadi Korban Penipuan Melalui Media Sosial Instagram Hingga Rp66,5 juta

image
Ilustrasi e-commerce berbasis media sosial. Pixabay.com

Dalam laporannya korban melapor yang masih dalam lidik tersebut dengan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 2008 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait