Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Akhirnya Dibuka, Ini Syarat untuk Menerima Insentif
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 11 Juli 2022 19:08 WIB
* Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard anda
* Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
* Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
* Untuk mendapatkan insentif, peserta harus segera menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan rating juga review pelatihan paling lambat di bulan Desember di tahun yang sama.
Baca Juga: Ada Danau Misterius di Tengah Gurun yang Gersang dan Tandus di Madinah
Adapun untuk penyaluran insentif akan dilakukan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan peserta di akun masing-masing, melalui situs www.prakerja.go.id.
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet itu membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 5 hari kerja, sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard pemilik akun.
Besaran Insentif yang diberikan bagi penerima Kartu Prakerja
Seperti gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja Gelombang 36 akan menerima insentif yang terbagi ke dalam 2 (dua) jenis.
Baca Juga: Horoskop Percintaan Zodiak Sagitarius 11 Juli 2022: Ada Masalah Serius dengan Pasangan