DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham DKI Beri Penyuluhan Anti Korupsi ke Pegawai Lembaga Pemasyarakatan

image
Penyuluhan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. (Instagram @pimtikanwilkumhamdki)

ORBITINDONESIA.COM - Tim penyuluh hukum dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) DKI Jakarta memberi penyuluhan tentang anti korupsi kepada pegawai lembaga pemasyarakatan, Senin 25 Maret 2024.

Yang disuluh meliputi pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A, Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, dan Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang.

Dikutip dari akun Instagram @pimtikanwilkumhamdki, penyuluhan ini bertujuan mewujudkan pemerintahan  bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Dapat Penyuluhan Tentang Hak Bantuan Hukum

Para penyuluh hukum yang turun memberi penyuluhan adalah David Nur Iman, Mirda Hartianingsi, Wahyu Warsito, dan Sukoco Hendarto.

Para penyuluh tado telah memiliki sertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rizal, selaku Kepala bidang Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang berharap, peserta penyuluhan agar mawas diri di lapangan agar terhidar dari praktik pungutan liar dan gratifikasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gandeng LBH Jakarta Justice Beri Penyuluhan Hukum di Cipinang Besar Utara

Materi disampaikan oleh penyuluh tentang delik tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Sumber: Instagram @pimtikanwilkumhamdki

Berita Terkait