DECEMBER 9, 2022
Internasional

Pengadilan Spanyol akan Bebaskan Dani Alves dengan Jaminan 1 Juta Euro

image
Dani Alves saat masih memperkuat Brasil pada 2020. (AFP/DANIEL LEAL-OLIVAS)

ORBITINDONESIA.COM - Mantan pemain internasional Brasil Dani Alves (40 tahun) akan dibebaskan dari hukuman penjara karena memerkosa dengan jaminan sebesar satu juta euro, yang disebut oleh pengacara korban sebagai “keadilan bagi orang kaya.”

Keputusan Rabu 20 Maret 2024 itu terjadi sehari setelah pengacaranya meminta Alves dibebaskan, dengan dasar bahwa ia telah menjalani seperempat dari masa hukuman empat setengah tahunnya dalam kurungan pra vonis sejak ditahan pada Januari 2023.

Dalam pernyataannya, Pengadilan Barcelona menyebut Alves “dibebaskan sementara” karena akan membayar jaminan satu juta euro.

Baca Juga: Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Pemain Sepak Bola Asal Brazil, Dani Alves Dipecat

Pengadilan juga meminta ia menyerahkan paspor Spanyol dan Brasilnya, tetap berada di Spanyol, dan melapor ke pengadilan setiap pekan.

Keputusan itu memicu kemarahan dari pengacara korban yang diperkosa Alves di suatu klub malam Barcelona pada Desember 2022.

“Hal ini mengirim pesan bahwa keadilan hanya untuk orang kaya, dan bahkan meski ada hukuman jika Anda membayar jaminan maka tidak ada konsekuensi-konsekuensi kriminal,” ujarnya seperti dikutip AFP.

Baca Juga: Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Pemain Sepak Bola Asal Brazil, Dani Alves Dipecat

“Ini adalah pesan yang sangat berbahaya untuk masyarakat,” tambahnya, sambil menyebutkan bahwa kliennya sangat marah dan frustrasi saat mengetahui keputusan itu.

Vonis kepada Alves jatuh pada bulan lalu, setelah ia dinyatakan memerkosa seorang perempuan muda di kamar mandi VIP di klub malam Sutton pada dini hari 31 Desember 2022.

Pengacara Alves mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.

Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid Kian Kukuh di Puncak Klasemen, Girona Gagal Mendekat

Keputusan Rabu juga mencantumkan larangan untuk berada dalam jarak 1.000 meter dari rumah korban, tempat kerja korban, dan lokasi apapun tempat korban berada, serta dilarang untuk melakukan komunikasi apapun dengan korban

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait