DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tokoh yang Dimunculkan Jadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta di 2024 Makin Ramai, Persaingan akan Ketat

image
Monumen Nasional (Monas), Ikon dari DKI Jakarta

Baca Juga: I Wayan Wiasa: Meski Ada Perang di Ukraina, Turis Rusia dan Ukraina Masih Datang ke Bali

Jadi untuk bisa mencalonkan menjadi gubernur DKI Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik minimal harus memiliki 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Komposisi anggota DPRD DKI Jakarta adalah: PDI Perjuangan 25 kursi, Partai Gerindra 19 kursi, PKS 16 kursi, Partai Demokrat 10 kursi, PAN 9 kursi, PSI 8 kursi, NasDem 7 kursi, Golkar 6 kursi, PKB 5 kursi dan PPP 1 kursi.

Jika melihat komposisi tersebut, Koalisi Indonesia Bersatu belum bisa mencalonkan Ahmed  Zaki Iskandar, karena jumlah kursi mereka baru 16 kursi (Golkar 6, PAN 9, dan PPP 1). Mereka harus menggandeng partai politik politik lain.

Koalisi Gerindra dan PKB memiliki 25 kursi, sehingga sudah cukup mencalonkan jaginya menjadi gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Orang yang Betul Berilmu Justru Merasa Bodoh Karena Menyadari Begitu Luasnya Ilmu Allah

Sedangkan PKS, Nasdem, dan Demokrat juga bisa mencalonkan sendiri, karena jumlahnya 33 kursi.

PDI Perjuangan bisa mencalonkan sendiri jago mereka untuk bertarung. Namun, PDI Perjuangan tidak mungkin bertarung sendiri, karena terlalu berisiko.

PDI Perjuangan kemungkinan akan menggandeng partai politik lain untuk bergotong royong membantu mereka memperluas basis pendukung.

Untuk bisa menjadi gubernur DKI Jakarta, pasangan calon harus memenangkan suara minimal 50 persen plus 1 dari jumlah suara sah.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait