Nusantara
Polrestabes Makassar Bekuk Enam Pelaku Pornografi Bermodus Orkes Keliling Bangunkan Sahur
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 17 Maret 2024 06:23 WIB
Dalam pasal 36 Undang-undang Pornografi disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dan atau pidana paling banyak Rp5 miliar. ***
Sumber: Antara