DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polrestabes Makassar Bekuk Enam Pelaku Pornografi Bermodus Orkes Keliling Bangunkan Sahur

image
Tangkapan layar video viral Dua terduga pelaku melakukan aksi diduga pornografi sambil berjoget mendengarkan orkes musik dengan modus membangunkan sahur di salah satu Warung Kopi di Jalan Onta Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 15 Maret 2024. ANTARA/Darwin Fatir.

Dalam pasal 36 Undang-undang Pornografi disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dan atau pidana paling banyak Rp5 miliar. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait