DECEMBER 9, 2022
Internasional

Afrika Selatan Ancam Tahan Warga yang Bergabung atau Bertempur di Pihak Militer Israel

image
Arsip - Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Grace Naledi Mandisa Pandor (kiri) bertemu Menlu RI Retno Marsudi (kanan) di sela-sela Pertemuan Menlu G20 (FMM) yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Kamis, 7 Juli 2022. (ANTARA/HO-Kemlu RI)

ORBITINDONESIA.COM - Warganegara Afrika Selatan yang bergabung atau bertempur di pihak militer Israel akan ditahan begitu mereka pulang, demikian kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor, sebagaimana dilaporkan media Israel.

Pernyataan Pandor disampaikan menyusul peringatan pertama Kementerian Luar Negeri Afrika Desember lalu, yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum internasional dalam agresi militer Israel di Jalur Gaza membuat pelakunya memenuhi syarat untuk dituntut di Afrika Selatan.

"Saya sudah menerbitkan pernyataan sebagai peringatan kepada warga Afrika Selatan yang bertempur di pihak Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Kami siap, ketika kalian pulang, kami akan menahan kalian," ucap Pandor dalam sebuah acara konferensi solidaritas untuk Palestina di Pretoria, dilaporkan surat kabar The Times of Israel.

Baca Juga: 14 Staf Bulan Sabit Merah Palestina Disandera Israel, Komunitas Internasional Diminta Campur Tangan

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan menuntut Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB yang disahkan pada 1948.

Afrika Selatan meminta ICJ menerbitkan putusan awal, mengingat gentingnya situasi di Jalur Gaza. Sidang dengar pendapat terhadap gugatan Afrika Selatan telah berlangsung pada 11--12 Januari lalu.

Dalam putusan awalnya, Mahkamah Internasional memerintahkan supaya Israel bertindak dengan segala upaya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tertulis di Pasal 2 Konvensi Genosida, mencegah dan menghukum mereka yang menyerukan genosida, dan menghilangkan kondisi hidup yang buruk dengan menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan.

Baca Juga: Diskusi Satupena Akan Hadirkan Wartawan Senior Satrio Arismunandar, Bahas Prospek Perdamaian Israel-Palestina

ICJ juga memerintahkan Israel mencegah dihancurkannya bukti-bukti pelanggaran Konvensi Genosida terhadap rakyat Palestina, serta menyerahkan laporan yang menjelaskan semua tindakan yang telah dilakukan untuk mematuhi putusan tersebut.

Agresi militer Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 31.000 warga Palestina dan mencederai lebih dari 73.000 orang lainnya.

PBB menyebut aksi Israel itu menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur di Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait