Tjok Bagus Pemayun: Pungutan kepada Wisatawan Mancanegara di Bali Capai Rp9 Miliar dalam Sepekan
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 21 Februari 2024 12:53 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mencatat pungutan kepada wisatawan mancanegara dalam sepekan terhitung sejak 14 Februari sudah menghasilkan Rp9.120.000.000.
“Pergerakannya sekarang sudah Rp9,1 miliar terakhir ya itu sekitar 60.800 wisman,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Rabu 21 Februari 2024.
Tjok Pemayun mengatakan, seluruh pendapatan dari pungutan wisatawan ini menjadi kas daerah dan diatur berdasarkan mekanisme APBD oleh Bappeda Bali, namun dipastikan alur akhirnya untuk menangani sampah dan kebudayaan Bali.
Tjok mengatakan, pendapatan sepekan ini diperoleh dari metode pembayaran wisatawan langsung di aplikasi Love Bali dan loket Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pemerintah Provinsi Bali berharap seluruh wisatawan mancanegara membayar secara online melalui Love Bali sebelum tiba.
Untuk diketahui, pungutan wisawatan manncanegara sebesar Rp150 ribu ini telah memiliki payung hukum yang kuat dan lengkap yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. ***