DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Bali Batalkan Izin Tinggal dan Usir WNA Rusia yang Gelapkan Pajak

image
Imigrasi mendeportasi WNA asal Rusia karena terlibat penggelapan pajak di negaranya, Selasa 6 Februari 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

Rudenim Denpasar juga menegaskan pendeportasian itu sesuai prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.

Namun, pengusiran terhadap DL tidak bisa langsung dilakukan seketika karena Imigrasi melakukan pendalaman, kemudian koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, pengurusan dokumen administrasi hingga kesiapan tiket kembali ke negerinya.

DL ditahan sementara selama hampir satu bulan di Rudenim Denpasar sejak Selasa 9 Januari 2024 sambil menunggu penerbitan paspor pengganti dari Kedubes Rusia di Jakarta.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi dan Tangkal WNA Asal Jepang Pelaku Pencabulan Anak Masuk Indonesia

Imigrasi Bali kemudian mendeportasi DL melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Moskow, Rusia.

Selain diusir kembali ke Rusia, DL juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Khusus TPI Soekarno-Hatta Raih 3 Jenis Jusuf Adiwinata Award, Subki Miuldi: Ini Pencapaian Positif

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan kepada  orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait