DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Bali Batalkan Izin Tinggal dan Usir WNA Rusia yang Gelapkan Pajak

image
Imigrasi mendeportasi WNA asal Rusia karena terlibat penggelapan pajak di negaranya, Selasa 6 Februari 2024. (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi di Bali membatalkan izin tinggal terbatas investor milik warga negara asing (WNA) asal Rusia, karena terlibat penggelapan pajak di negaranya dan selanjutnya diusir dari Bali.

"WNA itu berusaha melarikan diri ke Indonesia karena menghindari kewajiban hukum di negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Selasa 6 Februari 2024.

Menurutnya, kasus itu terungkap setelah WNA asal Rusia berinisial DL (36 tahun) tersebut terciduk dalam pengawasan keimigrasian pada Jumat di kediamannya di Pecatu, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi dan Tangkal WNA Asal Jepang Pelaku Pencabulan Anak Masuk Indonesia

Waktu itu, ia tidak dapat menunjukkan paspor, karena alasan hilang, meski mengantongi izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai November 2024.

Mempertimbangkan validitas dokumen, DL kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Setelah diperiksa intensif dan pengecekan terhadap validitas perusahaan sesuai izin tinggal sebagai investor, yaitu PT LLA ditemukan perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Khusus TPI Soekarno-Hatta Raih 3 Jenis Jusuf Adiwinata Award, Subki Miuldi: Ini Pencapaian Positif

Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat kejahatan penggelapan pajak di negaranya.

Meski tidak menyebutkan nominal penggelapan pajaknya, namun pemerintah negara itu menyebutkan dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk membatalkan izin tinggal dan mendeportasi sekaligus.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Syarat Golden Visa Investor Asing di Ibu Kota Negara Diturunkan

Ia menjelaskan DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Rudenim Denpasar juga menegaskan pendeportasian itu sesuai prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.

Namun, pengusiran terhadap DL tidak bisa langsung dilakukan seketika karena Imigrasi melakukan pendalaman, kemudian koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, pengurusan dokumen administrasi hingga kesiapan tiket kembali ke negerinya.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Perketat Pengawasan Orang Asing Melalui Razia

DL ditahan sementara selama hampir satu bulan di Rudenim Denpasar sejak Selasa 9 Januari 2024 sambil menunggu penerbitan paspor pengganti dari Kedubes Rusia di Jakarta.

Imigrasi Bali kemudian mendeportasi DL melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Moskow, Rusia.

Selain diusir kembali ke Rusia, DL juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Layanan Penerbitan Paspor

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan kepada  orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait