Imigrasi Bali Batalkan Izin Tinggal dan Usir WNA Rusia yang Gelapkan Pajak
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 06 Februari 2024 18:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi di Bali membatalkan izin tinggal terbatas investor milik warga negara asing (WNA) asal Rusia, karena terlibat penggelapan pajak di negaranya dan selanjutnya diusir dari Bali.
"WNA itu berusaha melarikan diri ke Indonesia karena menghindari kewajiban hukum di negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Selasa 6 Februari 2024.
Menurutnya, kasus itu terungkap setelah WNA asal Rusia berinisial DL (36 tahun) tersebut terciduk dalam pengawasan keimigrasian pada Jumat di kediamannya di Pecatu, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi dan Tangkal WNA Asal Jepang Pelaku Pencabulan Anak Masuk Indonesia
Waktu itu, ia tidak dapat menunjukkan paspor, karena alasan hilang, meski mengantongi izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai November 2024.
Mempertimbangkan validitas dokumen, DL kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Setelah diperiksa intensif dan pengecekan terhadap validitas perusahaan sesuai izin tinggal sebagai investor, yaitu PT LLA ditemukan perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat kejahatan penggelapan pajak di negaranya.
Meski tidak menyebutkan nominal penggelapan pajaknya, namun pemerintah negara itu menyebutkan dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk membatalkan izin tinggal dan mendeportasi sekaligus.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Syarat Golden Visa Investor Asing di Ibu Kota Negara Diturunkan
Ia menjelaskan DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.