DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kapuspenkum Ketut Sumedana Dilantik Jadi Kajati Bali, Narendra Jatna Jadi Kajati DKI Jakarta

image
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan tongkat komando kepada Ketut Sumedana yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

ORBITINDONESIA.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan Narendra Jatna menjadi Kajati DKI Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.

Sanitiar Burhanuddin mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali adalah etalase penegakan hukum nasional.

Kejati DKI Jakarta, katanya, wilayah hukumnya meliputi episentrum pemerintahan dan ekonomi.

Baca Juga: LDII dan Kejati Jawa Tengah Gelar Penyuluhan Hukum untuk Cegah Perundungan

"Oleh karenanya membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis," kata Burhanuddin.

Kemudian Kejati Bali, tambahnya, sebagai episentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna mewujudkan rasa aman dan damai.

"Saya berpesan kepada pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter wilayahnya," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Kejati Lampung Periksa 80 Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bandarlampung, Siapa Jadi Tersangkanya

Ia juga mengingatkan kepada kedua Kajati yang baru dilantik untuk memperkuat kepemimpinan dan aspek manajerial dilengkapi dengan kemampuan komunikasi secara horizontal maupun vertikal guna mewujudkan harmonisasi antara dinas atau instansi.

"Sinergis namun tetap tegas tanpa friksi," ujarnya.

Burhanuddin optimistis pejabat Kajati DKI dan Kajati Bali akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermatabat.

Baca Juga: Kejati NTB Terima Laporan Dugaan Korupsi Sewa Rumah DPRD Bima, Inilah Besarannya

Ketut Sumedana selain menjabat Kajati Bali, rangkap jabatan sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung, sampai surat keterangan (SK) penunjukkan Kapuspenkum yang baru diterbitkan.

Selama bertugas, Ketut akan berbagi waktu antara Bali dan Jakarta. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait