Anies-Muhaimin: Jurnalis Harus Peroleh Hak Normatif sebagai Pekerja Kantor
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 30 Januari 2024 06:14 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkomitmen memperjuangkan jurnalis agar memperoleh hak normatif sebagai pekerja kantor.
Hal ini ditegaskan Muhaimin Iskandar dalam acara Desak&Slepet AMIN diikuti secara online di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Penegasan Muaimin ini untuk menjawab pertanyaan seorang jurnalis, Ryan Setiawan, yang mengaku sempat diputus hubungan kerjanya atas dasar efisiensi, resah akan perlindungan kerja dan beban kerja, serta potensi kriminalisasi pada profesinya.
Baca Juga: Dikunjungi Anies Baswedan di Kedaton Kesultanan Ternate, Hidayat M Syah: Perkuat Pesan Perubahan
Muhaimin mengatakan, jurnalis adalah profesi spesial, karena memiliki ruang lingkup kerja khusus, pola hubungan kerja yang khusus pula.
"Tapi sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk (kantor), sampai kemudian bekerja, harus mendapat yang namanya hak normatif," kata Muhaimin.
Ia menambahkan, sebagai profesi yang spesial, seorang jurnalis memiliki berbagai kelebihan, berbeda dengan profesi-profesi yang lain.
Baca Juga: Relawan Prabowo Subianto Solo Raya Migrasi Dukung Anies Baswedan
Namun standar mulai dari tunjangan dan berbagai hak-hak normatif lainnya harus dipenuhi.
Muhaimin berjanji menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.
Anies mengingatkan tentang pedoman khusus di aparat penegak hukum, ketika ada pelaporan pelanggaran kepada jurnalis.
Baca Juga: Bekunjung ke Kediaman Emil Salim, Anies Baswedan Mengaku Berdiskusi Banyak Hal
"Sehingga kita punya mekanisme skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan. Tapi yang tidak maka jangan sampai jadi kriminalisasi," kata Anies. ***