Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono Khawatir tentang Ponselnya yang Disita oleh Penyidik
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 27 Januari 2024 03:50 WIB
"Anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi, tapi HP-nya mau disita. Saya kan bingung. Saya teman banyak," katanya.
Dia mempertanyakan penyitaan ponsel tersebut. "Sebagai saksi HP disita, setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan. Makanya saya datang ke sini untuk menanyakan," katanya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Safri juga menjelaskan untuk sementara ini status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ***