Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye Memihak, Chico Hakim TPN tak Persoalkan Jokowi Berkampanye
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 24 Januari 2024 13:51 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim tak mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu.
"Mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," kata Chico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.
Ia mengatakan presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kendati demikian, dia tak memungkiri akan ada anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kental bila presiden ikut mengampanyekan salah satu pasangan capres dan cawapres.
Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Jokowi, sapaan Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Oleh karena itu, menurutnya, kampanye adalah hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri. ***