Kemenkumham Siapkan Proses Deportasi Warga Bangladesh di Penampungan Rohingya di Aceh
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan pendeportasian warga negara Bangladesh di tempat penampungan imigran Rohingya di Provinsi Aceh.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, 23 januari 2024, ia sedang mengidentifikasi warga Bangladesh di penampungan Rohingya.
Ia mengungkapkan, dari hasil identifikasi sementara, ada 34 warga negara Bangladesh yang ditampung bersama imigran Rohingya.
“Setelah identifikasi, mereka rencananya dipulangkan ke negaranya," katanya.
Ia menambahan, rencana deportasi dilakukan pada awal Februari 2024.
Sebelum pendeportasian, pihak Kedutaan Besar Bangladesh akan datang mengklarifikasi warga negara mereka.
"Warna negara Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia sebagai imigran gelap bersama pengungsi Rohingya.
Tentang imigran Rohingya, ia mengatakan mereka adalah pengungsi. Oleh karena itu, penanganan mereka diatur berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri.
Menurutnya, dalam peraturan presiden tersebut penempatan pengungsi dari luar negeri adalah kewenangan pemerintah daerah.
Sedangkan Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian, kewenangannya adalah pendataan dan pengawasan.
Sebanyak 1.699 imigran Rohingya masih ditampung di beberapa tempat di Aceh. Seribuan imigran tersebut datang ke Aceh menaiki kapal motor sejak beberapa bulan terakhir. ***