Berkas Masih Diteliti Jaksa, Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 26 Agustus 2022 15:02 WIB
ORBITINDONESIA - Masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus ujaran kebencian lewat meme stupa Candi Borobudur diperpanjang.
Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani masa penahanan 20 hari yang berakhir pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, perpanjangan masa penahanan Roy Suryo berlaku otomatis, sejak masa penahanan 20 hari pertamanya berakhir kemarin.
"Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis," ujar Zulpan, dikutip dari PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Sedan Sport Porche Terbakar Usai Tabrak Truk di Puncak, Pengemudinya Tewas Terpanggang
Zulpan menerangkan bahwa berkas perkara Roy Suryo juga telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Saat ini, pihaknya menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.
Baca Juga: The Power Karya Naomi Alderman: Melawan Patriarki Lewat Fiksi
"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kami tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kami," tuturnya.***