Ali Imron, Musisi Asal Malang Pemilik Ganja 5,4 kg, Divonis 8 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 20 Januari 2024 02:26 WIB
Yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon jenis ganja.
Dalam dakwaan, terungkap perbuatan Ali Imron yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dengan barang bukti 5,4 kilogram ganja.
Di muka persidangan, JPU membeberkan terdakwa diketahui memesan paket ganja dengan modus dimasukkan ke dalam sejumlah barang bekas.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Ali Imron ditangkap pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar.
Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia ditangkap saat sedang mengambil paket di areal parkir sebuah mini market di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.
Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan oleh seorang bernama Anggi yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas.
Barang haram itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Muhamad Firdaus Pak Boy, terdakwa dalam berkas terpisah. ***