Tak Ada Ampun, Hampir 100 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kota Tangerang Diberi Tindakan Tegas
ORBITINDONESIA.COM – Tidak kurang dari 81 unit sepeda motor berkanlpot brong diberi sansi tegas oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam sebuah razia periode 10 sampai 13 Januari 2024.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Selasa 16 Januari 2024, kendaraan yang terjaring diberi surat bukti pelaggaran (tilang) dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Ia mengatakan, sepeda motor yang disanksi tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan petugas gabungan di jalan protokol Kota Tangerang.
katanya, knalpot brong menimbulkan keresahan sampai penolakan di masyarakat.
Kepada barang bukti knalpot brong yang disita, Zain memastikan akan segera memusnahkannya.
Kedepannya, ia akan semakin gencarkan membuat sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan melarang knalpot brong.
"Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," katanya. ***