Pengadilan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam Perkara Luhut B Pandjaitan
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 08 Januari 2024 13:11 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas kepada aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena tidak terbukti membuat pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024 siang.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, karena yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.
Dengan demikian, katanya, mereka pun terbebas dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, katanya, Haris selaku Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.
Mereka oleh majelis hakim diputus tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Dukungan
Seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.
Massa tersebut bahkan berteriak "Menang" ketika mendengar vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Massa berunjuk rasa dengan menunjukkan beberapa poster dan juga menyampaikan pendapat-pendapatnya.