Nasional
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz: Bawaslu Harus Beri Sanksi kepada Gibran
- Penulis : Krista Riyanto
- Minggu, 07 Januari 2024 17:27 WIB
Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. ***
Sumber: Antara