DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Laki-laki Penyebar Ujaran Kebencian kepada Pendukung Lukas Enembe Ditangkap Polisi di Kebon Jeruk Jakarta Barat

image
Warga membawa peti jenazah mantan gubernur Papua Lukas Enembe ke tempat pemakaman, Kota Jayapura, Papua, Kamis 28 Desember 2023. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok kepada pendukung Lukas Enembe.

Menurut Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024, laki-laki berinisial AB (30 tahun) ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat Sabtu 30 Desember 2023 malam.

Dari tangan AB, polisi menyita satu unit telepon seluler, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kaca mata yang digunakan membuat konten video.

Jefri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut karena yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha.

Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua, Jumat.

Atas perbuatannya, AB terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dalam kesempatan itu, dia turut memastikan bila Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Polisi juga akan terus berusaha untuk mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait