DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Komnas HAM Siap Sampaikan Hasil Temuan Obstruction of Justice ke Kapolri

image
Komnas HAM siap sampaikan laporan investigasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri.

ORBITINDONESIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap memberikan laporan hasil pemeriksaan atau investigasi terhadap kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Polri.

Salah satu hasil pemeriksaan oleh Komnas HAM yakni temuan adanya obstruction of justice dalam proses pengusutan kasus.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Kalah Melawan Persis Solo, Pendukung Madura United: Tetap Semangat Cong

Ahmad Taufan menerangkan laporan tentang adanya obstruction of justice tersebut dapat menjadi bahan bagi Polri saat menghadapi kasus yang serupa.

Dia menerangkan, dalam laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan rekomendasi-rekomendasi kepada Polri dalam kasus tersebut.

"Kita tahu ada banyak peristiwa yang sejak awal kita sebut sebagai obstruction of justice, tentu Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi, salah satunya bagaimana fokus kepada obstruction of justice apabila ada kasus serupa, di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," terangnya.

Baca Juga: Akibat Mutasi Banyak Posisi Kosong di Polda Metro Jaya, Humas: Wewenang Mabes dan Kapolda

Ahmad Taufan menerangkan laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 26 Agustus 2022 atau lusa.

"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat kami bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," tuturnya.

Dia juga menambahkan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan oleh Komnas HAM tersebut dapat menjadi penanda berakhirnya tugas Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain, Head to Head dan Tebak Skor Persija Jakarta Melawan Persita Tangerang

"Kami harap ada konferensi pers bersama untuk mengakhiri tugas Komnas HAM yang selama ini sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tinggal nanti kita melakukan pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya sampai ke tingkat persidangan," jelasnya.***

Berita Terkait