Orbit Indonesia
Simak Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta 24 Agustus 2022, Lokasi, Persyaratan, dan Biaya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 24 Agustus 2022 07:26 WIB

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, 24 Agustus 2022.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Itulah informasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta. Semoga bermanfaat.***