Silmy Karim: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora yang Berlaku 5 atau 10 Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 17 November 2023 13:05 WIB
Surat pernyataan itu diserahkan ke Imigrasi dalam waktu 90 hari sejak kedatangan di Indonesia.
Syarat lainnya, dokumen yang membuktikan pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia (WNI), misalnya seperti kartu identitas penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.
Silmy mengatakan, fasilitas visa diaspora ini juga diterapkan oleh India, Irlandia, dan Portugal.
India, misalnya, menerapkan program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan izin tinggal lebih lama di India bagi para diasporanya di luar negeri.
Tidak hanya itu, India juga memperbolehkan para diasporanya memiliki properti di India.
Baca Juga: Imigrasi Denpasar Bali Ringkus 8 Warga Uzbekistan , 2 di Antaranya Buronan Kantor Imigrasi Jakarta Barat
“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru.”
“Jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” katanya.
Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain di Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan (China). ***