DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Silmy Karim: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora yang Berlaku 5 atau 10 Tahun

image
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan layanan visa diaspora yang berlaku 5 atau 10 tahun.

Visa tersebut berlaku untuk diaspora Indonesia ang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, ataupun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi sekarang ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.

“Diaspora adalah aset sehingga kami hadirkan visa diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resminya  diterima di Jakarta, Jumat 17 November 2023.

Baca Juga: Pastikan Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sesuai Standar, Ibnu Chuldun Gandeng Ditjen PUPR

Dia menambahkan, para diaspora bisa memanfaatkan visa tersebut untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi kepada Indonesia.

“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging (rasa memiliki, red.) kepada Indonesia,” kata Silmy.

Dia menjelaskan, vsa diaspora juga mengikutsertakan izin tinggal kepada pemohonnya, dan mereka yang mengajukan visa itu tidak perlu penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Untuk permohonan visa diaspora, kata Silmy, diaspora hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan berisi komitmen membeli obligasi pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dolar AS ( setara Rp542 juta).

Baca Juga: Imigrasi DKI Jakarta Awasi Ketat Orang Asing Jelang Pemilu, Sandi Andaryadi: Cegah Pelanggaran Sedini Mungkin

Surat pernyataan itu diserahkan ke Imigrasi dalam waktu 90 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Syarat lainnya, dokumen yang membuktikan pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia (WNI), misalnya seperti kartu identitas penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.

Silmy mengatakan, fasilitas visa diaspora ini juga diterapkan oleh India, Irlandia, dan Portugal.

India, misalnya, menerapkan program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan izin tinggal lebih lama di India bagi para diasporanya di luar negeri.

Tidak hanya itu, India juga memperbolehkan para diasporanya memiliki properti di India.

Baca Juga: Imigrasi Denpasar Bali Ringkus 8 Warga Uzbekistan , 2 di Antaranya Buronan Kantor Imigrasi Jakarta Barat

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru.”

“Jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” katanya.

Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain di Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan (China). ***

Berita Terkait