Silmy Karim: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora yang Berlaku 5 atau 10 Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 17 November 2023 13:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan layanan visa diaspora yang berlaku 5 atau 10 tahun.
Visa tersebut berlaku untuk diaspora Indonesia ang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, ataupun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi sekarang ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.
“Diaspora adalah aset sehingga kami hadirkan visa diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resminya diterima di Jakarta, Jumat 17 November 2023.
Baca Juga: Pastikan Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sesuai Standar, Ibnu Chuldun Gandeng Ditjen PUPR
Dia menambahkan, para diaspora bisa memanfaatkan visa tersebut untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi kepada Indonesia.
“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging (rasa memiliki, red.) kepada Indonesia,” kata Silmy.
Dia menjelaskan, vsa diaspora juga mengikutsertakan izin tinggal kepada pemohonnya, dan mereka yang mengajukan visa itu tidak perlu penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia.
Untuk permohonan visa diaspora, kata Silmy, diaspora hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan berisi komitmen membeli obligasi pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dolar AS ( setara Rp542 juta).