Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Sebelum dan Sesudah Naik 15 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 09 November 2023 10:57 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk kembali menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.
Kenaikan UMP pada 2024 tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi di Indonesia maupun di daerah.
Tidak hanya itu, kenaikan UMP pada 2024 juga karena desakan serikat buruh agar pemerintah menaikkan UMP sebesar 15 persen dari besaran UMP yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Bacapres Prabowo Subianto Sebut Tuntutan Buruh yang Selalu Minta Upah Naik Bisa Cekik Pengusaha
Namun, besaran kenaikan UMP 2024 di setiap provinsi akan berbeda, tergantung dari kondisi pertumbuhan perekonomian di masing-masing daerah.
Rencananya, kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pada bulan November ini tepatnya pada 21 November 2023 mendatang.
Berikut ini adalah perkiraan besaran UMP 2024 di seluruh Indonesia jika dinaikkan 15 persen:
Aceh: Rp3.413.666 menjadi Rp3.925.715
Sumatera Utara: Rp2.710.493 menjadi Rp3117.066
Sumatera Barat: Rp2.742.476 menjadi Rp3.153.847
Riau: Rp3.191.662 menjadi Rp3.670.365
Jambi: Rp2.943.033 menjadi Rp3.384.487
Baca Juga: Keren! Ini 6 Alasan Bandar Udara Soekarno-Hatta Bisa Masuk 10 Besar Paling Ramah Keluarga di Dunia
Sumatera Selatan: Rp3.404.177 menjadi Rp3.914.803
Bengkulu: Rp2.418.280 menjadi Rp2.781.022
Lampung: Rp2.633.284 menjadi Rp3.028.276
Bangka Belitung: Rp3.498.479 menjadi Rp4.023.250
Kepulauan Riau: Rp3.279.194 menjadi Rp3.771.073
DKI Jakarta: Rp4.901.798 menjadi Rp5.637.067
Jawa Barat: Rp1.986.670 menjadi Rp2.284.670
Jawa Tengah: Rp1.958.169 menjadi Rp2.251.894
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp1.981.782 menjadi Rp2.279.049
Jawa Timur: Rp2.040.244 menjadi Rp2.346.280
Baca Juga: Perkumpulan Penulis Satupena Akan Diskusikan Kristen Muhammadiyah, Apakah Itu Aliran Baru
Banten: Rp2.661.280 menjadi Rp3.060.472
Bali: Rp2.713.672 menjadi Rp3.120.722
Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 menjadi Rp2.727.118
Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994 menjadi Rp2.442.593
Kalimantan Barat: Rp2.608.601 menjadi Rp2.999.891
Gorontalo: Rp 2.989.350 menjadi Rp3.437.752
Sulawesi Barat: Rp2.871.794 menjadi Rp3.302.563
Baca Juga: Susilo Bambang Yudhoyono: Indahnya Permainan Bola Voli
Maluku: Rp2.812.827 menjadi Rp3.234.751
Maluku Utara: Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.423.228
Papua: Rp3.864.696 menjadi Rp4.444.400
Papua Barat: Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300
Itulah daftar lengkap perkiraan kenaikan UMP 2024 di Indonesia jika naik 15 persen. Semoga bermanfaat.***