DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Najib Razak Akhirnya Resmi Masuk Bui Karena Kasus Korupsi 1MDB

image
Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia.

ORBITINDONESIA - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akhirnya resmi masuk bui pada Selasa, 23 Agustus 2023. Najib terlibat kasus korupsi besar-besaran di 1 Malaysia Berhad (1MDB).

Kabar tersebut terungkap dari Nur Sharmila Shaheen, menantu perempuan Najib Razak.  Nasib Najib sudah diputuskan, setelah Mahkamah Agung Malaysia tetap mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada politisi partai UMNO berusia 69 tahun tersebut.

Nur Sharmila mengatakan, "Kami diberitahu bahwa beliau (Najib Razak) telah dibawa ke penjara Kajang, sebelah selatan Kota Kuala Lumpur.”

Baca Juga: Serangan Israel terhadap Organisasi Masyarakat Sipil Palestina Terjadi Akibat Kelambanan Internasional

Pengadilan Tinggi Malaysia sebelumnya telah menolak permohonan Najib, untuk dapat mengajukan bukti baru. Ini adalah upaya banding terakhir Najib dalam kasus 1MDB tersebut.

Tengku Maimun Tuan Mat selaku Ketua Hakim Pengadilan menyatakan, panel yang terdiri dari lima hakim telah sepakat.

Mereka menilai Najib dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan benar, tentang apa yang dapat dibuktikan melalui bukti-bukti tambahan yang diajukan.

Najib sebelumnya juga sempat mengajukan banding. Ini dilakukan atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pengadilan pada Juli 2020.

Baca Juga: Produksi iPhone 14 Mungkin Dimulai Apple Lebih Awal di India, Tetapi Ada Masalah Kerahasiaan

Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan mencuci uang.

Politisi senior itu juga dianggap melanggar kepercayaan, karena ia menerima dana sebesar 42 juta ringgit (setara Rp 139 miliar) dari lembaga investasi negara Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.***

Berita Terkait