DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

image
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Giliran Madura United Kena Hajar Persik Kediri di Pekan ke 19 Kompetisi

Apabila Johnny tidak membayar denda akan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Johnny juga harus membayar uang pengganti Rp15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun.

Sedangkan, Yohan kebagian vonis yang paling ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Yohan Suryanto-red) dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata hakim Fahzal.

Baca Juga: Aliansi Relawan Bobby Nasution Bangga dengan Pembangunan Juma Jokowi di Liang Melas Datas Sumatra Utara

Yohan juga dipidana membayar uang pengganti Rp400 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan 3 bulan.

Yohan juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau pidana 1 tahun.

Sedangkan, Yohan dijatuhi vonis yang paling ringan.

Untuk diketahui, vonis untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Vertigo dan Gejala Awal Stroke: Mengenalinya dan Langkah-langkah Penanganan yang Tepat

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Film Boa vs Python: Pertarungan Ganas Antar Makhluk Purba Tayang di Bioskop Trans TV

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp12 bulan.

Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait